Edaran Inpasing Untuk Kemenag Kabupaten Lamongan - infosarjana/ Edaran Inpasing Untuk Kemenag Kabupaten Lamongan - infosarjana

Edaran Inpasing Untuk Kemenag Kabupaten Lamongan



Berdasarkan edaran usulan Inpasing Th.2011 dari Kemenag Lamongan, maka bagi Guru yang telah diusulkan pada tahun 2011 dan ternyata SK-nya belum terbit, maka dimohon untuk mengusulkan kembali dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah 
2. Foto Kopi Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah) 
3. Foto Kopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan mulai dari awal sampai akhir yang telah dilegalisirPejabat berbadan hokum penyelenggara pendidikan. 
4. Surat keterangan melakukan tugas asli bermaterai 6000 dari kepala Madrasah satminkal 
5. Foto Kopi SK pembagian tugas mengajar dilegalisir oleh atasan langsung 
6. Foto Kopi SK tugas tambahan dilegalisisr oleh atasan langsung 
7. Foto Kopi NUPTK yang dilegalisir oleh atasan langsung 
8. Foto Kopi Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir



Usulan dimaksud disetorkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan C.q. Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat 24 April 2015

Data Usulan Inpasing tahun 2011 yang ada di KEMENAG LAMONGAN dapat didownload disini
Surat Edaran dari Kemenag dapat didownload disini Anda telah membaca Edaran Inpasing Untuk Kemenag Kabupaten Lamongan

Belum ada Komentar untuk "Edaran Inpasing Untuk Kemenag Kabupaten Lamongan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel