Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan - infosarjana/ Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan - infosarjana

Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Berdasarkan draf POS UN 2015 yang disosialisasikan di KEMENAG Lamongan, menunjukkan bahwa hasil UN tahun 2015 sekarang ini tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa. Regulasi yang berlaku adalah, kelulusan didasarkan dari sikap/perilaku dan hasil Ujian Madrasah. 

Beberapa poin penting dalam Draf POS UN 2015:
KELULUSAN
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian S/M/PK.
2. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
3. Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
5. Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai Satuan Pendidikan Kesetaraan dan akhlak mulia.
6. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
7. Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
8. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari: a. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. b. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. c. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun. d. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. e. Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
9. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:DRAF VERSI 24 FEBRUARI 2015 33 a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

10. Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

Muncullah pertanyaan, lalu hasil Ujian Nasionalnya digunakan untuk apa?

Hasil Ujian Nasional akan digunakan sebagai bahan dasar pemetaan pendidikan. Oleh sebab itu, di SKHUN 2015 nantinya tidak hanya berisi nilai madrasah dan nilai UN saja. Namun, SKHUN juga memuat nilai rerata di madrasah, kabupaten, propinsi, nasional, dan juga kriteria serta deskripsi yang dicapai. Nilai rerata tersebut dapat digunakan sebagai alat pemetaan pendidikan, yang selama ini mungkin tidak banya orang yang bisa mengetahui nilai rerata di semua tingkatan.

Anda telah membaca Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Belum ada Komentar untuk "Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel